“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” tegasnya.
Penetapan tersangka ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap praktik-praktik yang merusak lingkungan, termasuk yang dilakukan oleh investor asing.
Karhutla tidak hanya merusak ekosistem dan menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berdampak serius pada kesehatan masyarakat melalui kabut asap.
Baca Juga:Waspada Hujan Ringan hingga Sedang Guyur Garut Hari Ini, Suhu 18–31°CPelaku Curanmor di Cisonpet Garut Berhasil Diamankan Polisi, Pelaku Nekat Lakukan Aksinya Pada Siang Hari
Dengan pendekatan hukum yang tegas dan menyeluruh, diharapkan kasus serupa dapat ditekan dan pelaku diberi efek jera.Langkah Kemenhut ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola kehutanan dan perkebunan di Indonesia.
Masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya kini menunggu proses hukum selanjutnya, termasuk perhitungan kerugian ekologis yang masih berjalan, agar keadilan lingkungan dapat ditegakkan secara nyata.(*)
