GARUT – Peringatan Hari Santri Nasional, terutama di Kabupaten Garut menjadi momentum penting untuk memperkuat peran santri dan pondok pesantren dalam membangun sumber daya manusia yang religius, serta berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Sehingga, Forum Pesantren Salafi Kabupaten Garut berkolaborasi dengan Lembaga Seni dan Qasidah Indonesia (Lasqi) Garut menggelar festival dan Bazar UMKM.
Ketua Dewan Pertimbangan DPD Lasqi Garut, K.H Rd Heri Ahmad Jawari, mengatakan antusiasme peserta pada perayaan HSN di Garut ini terlihat jelas, terbukti dari berbagai wilayah di Garut hadir.
Baca Juga:Pemkab Garut Siapkan Rp9 Miliar Untuk Pembelian Lahan Sekolah Rakyat di SamarangMemasuki Musim Tanam Penghujan, Dispertan Garut Siapkan Lahan Padi 36.580 Hektare
Ia mengatakan, perayaan HSN di Garut ini dikemas melalui festival, terdiri mulai dari Hadroh, marawis, Qasidah, yang menandakan bahwa seni budaya dan agama tidak bisa dipisahkan.
“Dakwah dengan menggunakan media seni menjadi pilihan yang efektif di zaman sekarang ini,” katanya.
Heri berharap, agar percaya HSN ini menjadi sarana bagi para santri untuk terus menunjukkan kreativitas kedepannya.
Sementara itu, Penanggung Jawab kegiatan HSN di Garut sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Suci 2, KH.Ujang Al-Qudsi, mengatakan perayaan HSN ini menyelesaikan semua perlombaan yang ditutup dengan Tabligh Akbar.
“Ya, menyelesaikan perlombaan adzan, tahfidz Quran, perlombaan marawis, dan lain-lain, itu syiar Islam. Kalau UMKM kan berjalan biasa, hiburan berjalan kan, insyaallah mudah-mudahan ada rezekinya kita akan ada tabligh akbar memperingati hari santri,” ucapnya.
Perizinan Tempat HSN di Islamic Center Sempat Dicabut oleh BPKAD Garut
Menurut Ujang, pihaknya sudah mengajukan peminjaman tempat ke BPKAD selaku pemegang aset daerah, dan sudah sesuai prosedur serta aturan perundang-undangan.
Namun, sempat ada kendala dan ada protes dari pihak MUI, sehingga BPKAD Garut mencabut perizinan dengan alasan ada surat dari MUI.
Baca Juga:Hari Ke 11 Tanggap Darurat, BPBD Garut Genjot Pemulihan Pasar Andir dan Pembasahan di TPA Pasir BajingJelang Akhir Masa Jabatan, Ketua BAZNAS Garut Ungkap Penghimpunan Zakat Capai Rp13 Miliar
Menurut Ujang, jika permasalahan ada di Korsel atau wahana permainan untuk hiburan rakyat dipandang kurang baik, maka tinggal didiskusikan saja, karena tidak ada undang-undang yang melarang adanya korsel.
“Karena korsel kan tidak ada undang-undang yang melarang, tidak ada fatwa MUI yang melarang, kecuali seperti Sound Horeg di Jawa Timur kan itu sempat rame,” ungkapnya.
