RADARGARUT– Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) resmi bergabung dalam gelombang aksi Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Melawan Jilid III. Mereka mengangkat isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang sudah berlangsung lama dan merusak kehidupan masyarakat.
Aksi bertajuk “Peringatan Darurat Karhutla dan Kabut Asap” dijadwalkan berlangsung Senin, 19 Oktober 2026. Titik kumpul di Taman TVRI, sementara titik aksi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.
Ketua BEM UI, Yatalathof Ma’shum Imawan atau yang akrab disapa Athof, menegaskan keterlibatan mahasiswa UI sebagai bentuk solidaritas nyata.
Baca Juga:Damkar Garut Terus Berjuang Padamkan Api di TPA Pasir Bajing, Upaya Intensif Masih BerlangsungJadwal Lengkap Puasa Sunah Jumadil Awal 1448 H: Senin-Kamis, Ayyamul Bidh, dan Puasa Daud
Mereka berdiri bersama pemuda dan masyarakat Kalimantan Tengah yang sehari-hari menanggung beban krisis lingkungan ini.
“Kalimantan Tengah sedang TERBAKAR! Paru-Paru Dunia Sedang SESAK!” begitu seruan yang mereka gaungkan.
Menurut Athof, penderitaan warga tidak berhenti pada kabut asap yang mencemari udara. Krisis air bersih, kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), hingga pemadaman listrik bergilir semakin mempersulit kehidupan.
Warga kesulitan mencari nafkah, aktivitas ekonomi terhambat, dan kesehatan terutama saluran pernapasan terus terancam. Kondisi ini sudah melampaui sekadar bencana alam musiman; ia menjadi cermin kegagalan penanganan yang sistematis.
BEM UI bersama elemen pemuda dan masyarakat sipil mengajak seluruh warga untuk bergabung dalam aksi demonstrasi. Mereka membawa sembilan tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah daerah maupun pusat.
Beberapa poin utama yang sudah disampaikan adalah mendesak Gubernur Kalimantan Tengah beserta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menetapkan karhutla sebagai bencana nasional dalam waktu 2 × 24 jam. Status ini dianggap krusial agar sumber daya nasional bisa digelontorkan lebih besar dan cepat.
Kedua, menuntut Gubernur membuat video di lokasi aksi sekaligus mengeluarkan surat pernyataan resmi bahwa pemerintah provinsi tidak sanggup mengatasi bencana ini sendirian. Langkah tersebut diharapkan menjadi pengakuan terbuka atas keterbatasan kapasitas daerah.
Baca Juga:KPK Bongkar Korupsi BNPB yang Berlangsung Sejak 2022BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Mundur: Kemarau Lebih Panjang
Ketiga, mendesak pemerintah provinsi meminta Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Kehutanan, Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, Menteri Lingkungan Hidup, serta Menteri Hak Asasi Manusia untuk berkantor di wilayah terdampak karhutla di Kalimantan, Sumatera, dan Papua selama proses penanganan berlangsung.
