KPK Bongkar Korupsi BNPB yang Berlangsung Sejak 2022

(Disways)
KPK bongkar kasus korupsi BNPB (Disways)
0 Komentar

RADARGARUT– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengungkap adanya praktik pengkondisian proyek dalam dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Praktik ini diduga telah berlangsung sejak 2022 hingga 2026. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa penyalahgunaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan darurat penanganan bencana justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi sejumlah oknum.

OTT yang digelar KPK pada Selasa, 13 Oktober 2026, berhasil mengamankan 14 orang dari berbagai unsur, mulai dari pejabat BNPB hingga pihak swasta. Setelah melalui forum ekspose dan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Baca Juga:Komnas HAM Temukan Bukti Pelanggaran HAM Dalam Program MBGKinerja Prabowo Gibran Dinilai Buruk, Lebih Dari Setengah Masyarakat Indonesia Tak Puas

Mereka adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Bima Setiawan yang merupakan adik kandung sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, serta dua pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Rustian yang turut diamankan dalam OTT dinyatakan sebagai saksi dan diperbolehkan pulang.

Dalam keterangannya di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu 14 Oktober 2026, Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa dana siap pakai merupakan instrumen anggaran yang disiapkan untuk kebutuhan mendesak saat terjadi bencana.

Karena sifatnya darurat, pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa lelang terbuka. Celah inilah yang diduga dimanfaatkan oleh para pelaku.

“Dari dana siap pakai itu kan melibatkan perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang didalami, yang terindikasi ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, terutama dalam penyaluran anggaran, pemanfaatan, dan penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” ujar Setyo.

Salah satu tersangka, yang diinisialkan sebagai RIC (Richard Erlangga), diduga memanfaatkan posisinya di BNPB untuk melakukan pendekatan kepada vendor atau penyedia jasa.

Kerja sama ilegal ini memungkinkan terjadinya pengkondisian proyek agar anggaran mengalir sesuai kesepakatan pihak-pihak tertentu. KPK menduga terdapat dua klaster pelanggaran, yakni benturan kepentingan (Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor) dan suap.

0 Komentar