RADARGARUT– Dalam upaya menjaga kondusivitas wilayah serta menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi alkohol, jajaran Polsek Cilawu Polres Garut menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Rabu 6 Oktober 2026.
Operasi ini menyasar sejumlah warung, kios, hingga toko jamu yang disinyalir memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Langkah tegas ini diambil pihak kepolisian sebagai tindakan preventif untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Baca Juga:Emas Antam Melonjak Lagi! Harga per Gram Makin Perkasa, Waktunya Beli atau Jual?Makin Praktis! Ini Cara Aktivasi IKD Garut dan 10 Dokumen Kependudukan yang Bisa Diurus dari Rumah
Peredaran minuman keras (miras) tanpa izin kerap menjadi akar dari berbagai tindakan kriminal, perkelahian antar pemuda, hingga kecelakaan lalu lintas di lingkungan setempat.
Penggerebekan Toko Jamu di Desa Dayeuhmanggung
Dalam pelaksanaan razia tersebut, tim dari Polsek Cilawu bergerak menyisir beberapa titik rawan. Petugas kemudian mendatangi salah satu warung/kios toko jamu yang berada di kawasan Desa Dayeuhmanggung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Toko tersebut dicurigai menjual minuman beralkohol berkedok penjualan jamu tradisional.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang penjual berinisial D (42), warga asal Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, yang tertangkap tangan menyimpan dan menjual berbagai jenis minuman keras.
Petugas Kepolisian menyita sejumlah barang bukti miras dari berbagai merek ternama, di antaranya:
4 botol kecil minuman keras merek Arak Cap Orang Tua (AO).2 botol besar minuman keras merek Intisari Black Curan.2 botol besar minuman keras merek Atlas Lychee.1 botol besar Anggur Merah Cap Orang Tua.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut dan diamankan oleh petugas ke Mapolsek Cilawu untuk kepentingan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Komitmen Kepolisian dan Imbauan Kepada Masyarakat
Kapolsek Cilawu, AKP Abusono, menegaskan bahwa kegiatan Operasi Pekat ini merupakan bagian dari komitmen nyata kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat. Pihaknya tidak akan menoleransi peredaran miras ilegal yang dapat merusak tatanan sosial serta mengganggu ketenteraman warga.
Baca Juga:79 Persen Milenial dan Gen Z Makin Rajin Jaga Kesehatan dan KebugaranIndonesia Jadi Juara FIFAL ASEAN Cup 2026 Usai Bungkam Thailand Lewat Adu Penalti
“Operasi ini merupakan upaya kami untuk mencegah peredaran minuman beralkohol yang dapat memicu gangguan kamtibmas. Kami akan terus melakukan kegiatan serupa secara berkala di wilayah hukum Polsek Cilawu,” ujar AKP Abusono saat memberikan keterangan kepada awak media.
