Makin Praktis! Ini Cara Aktivasi IKD Garut dan 10 Dokumen Kependudukan yang Bisa Diurus dari Rumah

(Freepik/radargarut.id)
Ilustrasi Dokumen (Freepik/radargarut.id)
0 Komentar

RADARGARUT– Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus menggalakkan pemanfaatan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kehadiran aplikasi ini memberikan kemudahan luar biasa bagi masyarakat Garut karena kini pengurusan dokumen kependudukan tidak lagi harus mengantre di kantor Dukcapil, melainkan bisa diakses langsung melalui ponsel dari rumah.

Aktivasi Mudah: 5 Langkah Mengaktifkan IKD

Bagi pengguna baru, proses pengaktifan akun IKD memerlukan bantuan petugas Dukcapil. Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat diharuskan untuk menyiapkan beberapa persyaratan dasar, di antaranya:

Baca Juga:79 Persen Milenial dan Gen Z Makin Rajin Jaga Kesehatan dan KebugaranIndonesia Jadi Juara FIFAL ASEAN Cup 2026 Usai Bungkam Thailand Lewat Adu Penalti

Nomor Induk Kependudukan (NIK)Alamat email aktifNomor ponsel aktifSmartphone yang terhubung dengan koneksi internet

Setelah semua syarat siap, ikuti 5 langkah mudah aktivasi IKD berikut:

  • Unduh aplikasi IKD di ponsel Anda melalui Google Play Store atau App Store, lalu pilih menu “Daftar”.
  • Masukkan NIK, email, serta nomor ponsel, kemudian lakukan proses verifikasi pemindaian wajah (face recognition).
  • Datang ke kantor Dukcapil terdekat untuk memindai QR Code guna validasi data oleh petugas.
  • Buka email pendaftaran Anda, masukkan kode aktivasi dan captcha yang diterima, lalu klik tombol “Aktifkan”.
  • Masuk kembali ke aplikasi IKD menggunakan PIN yang telah dibuat. Jika berhasil, akun IKD Anda sudah aktif dan siap digunakan.

10 Layanan Dokumen Kependudukan Tanpa Perlu ke Kantor

Aplikasi IKD tidak hanya menyajikan KTP-el berbentuk digital, tetapi juga menyediakan layanan administrasi kependudukan lengkap yang bisa diajukan secara daring.

Adapun 10 dokumen dan layanan kependudukan yang dapat diurus langsung melalui aplikasi IKD adalah:

Cetak Kartu Keluarga (KK)Cetak Biodata WNIPerubahan Golongan Darah WNIPerubahan PendidikanSurat Keterangan PindahPisah atau Pecah KK (Individu)Kelahiran WNI untuk anak yang belum memiliki NIKKelahiran WNI dengan biodata yang telah memiliki NIKPelaporan KematianPengajuan Penduduk Nonpermanen

Beberapa layanan dapat diajukan untuk anggota keluarga, sementara sebagian layanan tertentu harus diajukan langsung oleh pemilik akun IKD yang bersangkutan.

Dengan tersedianya inovasi digital ini, Pemerintah Kabupaten Garut berharap masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal demi terciptanya pelayanan publik yang cepat, efisien, dan fleksibel.(*)

0 Komentar