“Penanganan akan mengacu pada hasil asesmen dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, keselamatan korban, pemulihan kondisi fisik dan psikologis, keberlanjutan pendidikan, serta pencegahan terjadinya kekerasan kembali,” kata Yayan.
UPTD PPA Garut selanjutnya akan menyesuaikan bentuk pendampingan berdasarkan hasil asesmen terhadap korban maupun anak-anak yang terlibat dalam perkara tersebut. (*)
