RADARGARUT– Jajaran Polsek Cibatu Polres Garut berhasil membongkar praktik transaksi obat-obatan keras terbatas yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang tertangkap basah saat sedang melalukan transaksi jual beli obat-obatan terlarang.
Penindakan cepat ini berawal dari adanya laporan serta informasi dari masyarakat setempat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras secara bebas di lingkungan mereka. Menanggapi aduan warga tersebut, Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, memimpin langsung anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pengamatan intensif di lokasi yang dicurigai.
Baca Juga:Ancaman Nyata Gempa Megathrust: Mengenal Penyebab dan Risiko Bencana Dahsyat di IndonesiaKrisis Air Bersih Meluas: Daftar 10 Kabupaten di Indonesia yang Paling Parah Dihantam Kekeringan
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua pria yang tengah melakukan transaksi ilegal. Tanpa mengulur waktu, anggota kepolisian langsung menyergap dan mengamankan terduga penjual serta pembeli untuk dilakukan penggeledahan di tempat.
Modus Berkedok Warung dan Rincian Barang Bukti
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan terduga penjual berinisial I (27), seorang warga Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, Aceh. Petugas menemukan ratusan butir obat keras terbatas yang siap diedarkan secara bebas tanpa resep dokter dari tangan pelaku. Rincian barang bukti yang disita dari terduga penjual meliputi:
500 butir Heximer305 butir Tramadol15 butir Double Y20 butir TrihexUang tunai hasil transaksi senilai Rp50.000
Sementara itu, dari terduga pembeli berinisial ADF (27), yang merupakan warga lokal Kecamatan Cibatu, Garut, petugas menyita:
5 butir Tramadol5 butir Double Y
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga penjual diduga sengaja memanfaatkan sebuah warung sebagai tempat atau tameng untuk menyamarkan aktivitas transaksi obat terlarang guna mengelabui warga sekitar.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ratusan butir obat keras langsung digelandang ke Mapolsek Cibatu untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen tegas kepolisian dalam merespons aduan masyarakat sekaligus upaya nyata mencegah penyalahgunaan obat-obatan keras di wilayah hukum Polsek Cibatu.
Baca Juga:Pemerintah Kaji Wacana Voting Pemilu Secara ElektronikDiduga Jadi Sarang Peredaran Psikotropika, Polsek Wanaraja Grebek Rumah Montir di Garut
Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi muda, khususnya terkait peredaran gelap obat keras dan narkotika.(*)
