GARUT – Persoalan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, khususnya di Tenaga Pendidik (Tendik) ataupun Guru masih menjadi tantangan utama bagi Pemerintah Kabupaten Garut.
Pasalnya, rotasi mutasi Guru, ASN maupun Tendik untuk saat ini mengacu pada sistem atau aplikasi Ruang Sumber Daya Manusia (RSDM).
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan konteks aplikasi sistem RSDM ini berfungsi untuk memetakan, menata, memvalidasi, dan mengelola data penugasan serta mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, secara real-time.
Baca Juga:Korsleting Listrik Picu Hanguskan Rumah di Cilawu Garut, Kerugian Tembus Rp150 Juta10 Nama Lolos Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Garut Masa Kerja 2026-2031
“Dimana sekarang rotasi mutasi itu adalah merupakan bagian integral terintegrasi dengan kementerian penempatan eformasi jadi jelas semua akan terkonsentrasi lah di satu titik,” ujarnya.
Sehingga, ia mengatakan, untuk saat ini sudah tidak bisa melakukan rotasi mutasi bagi para Tendik, guru, maupun ASN jika tidak sesuai dengan di aplikasi RSDM.
“Sehingga ketika perubahan, pemindahan, itu akan banyak bergantung kepada formasi yang tersedia di kita. Sehingga itu menjadi sistem yang bisa menjadi guiding dalam melakukan rotasi mutasi,” katanya.
Nurdin menegaskan, bahwa pada sistem RSDM sudah ditegaskan bahwa jika tidak ada pengganti untuk rotasi mutasi guru ataupun tendik, maka tidak bisa pindah.
“Karena mereka juga ingin ada pindah, nah itu juga memang sistem ini mengisarahkan kalau tidak ada penggantinya maka tidak mungkin dia bisa pindah. Sehingga ini menyebabkan teman-teman kita yang hari ini ingin pindah juga akan terkendala dengan sistem yang ada,” pungkasnya. (*)
