GARUT – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sejatinya memang dipilih langsung oleh rakyat, namun ditahun 2029 mendatang wacana pilkada yang akan dipilih oleh DPRD kembali menjadi perhatian banyak pihak.
Wacana tersebut ditanggapi langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Faiz Burhan.
Menurutnya, wacana pemilihan bupati dan wakil bupati, maupun gubernur dan wakil gubernur itu kewenangannya ada di pembuat kebijakan.
Baca Juga:DPMPTSP Garut Tegaskan Pendirian Bangunan Wajib Kantongi PBG, Keselamatan Jadi PrioritasJalan Banjarwangi Hingga Peundeuy Sudah Disurvei BPJN, PUPR Garut Menunggu Hasil Penilaian Balai
“Itu di luar kewenangan kami ya, itu kewenangannya ada dari pembuat kebijakan, pembuat undang-undang” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya saat ini tengah menunggu waktu terkait putusan atau regulasi yang mengatur pilkada mendatang.
“Kita juga sama-sama menunggu ya, prinsipnya urgensi kita itu hanya di waktu saja, apapun nanti putusan atau undang-undangnya,” katanya.
Namun, Faiz menambahkan, yang paling penting ialah mempersiapkan dan bisa menyelenggarakan Pilkada 2029 mendatang dengan baik.
“Yang paling penting itu adalah beri kami waktu, kesempatan sehingga kami bisa mempersiapkan dan bisa menyelenggarakan dengan baik,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengatakan pihaknya juga saat ini masih menunggu aturan atau regulasi yang pasti terkait Pilkada 2029 mendatang.
“Itu kan menunggu undang-undang, kita kan masih menunggu semuanya ya,” pungkasnya. (*)
