Perda PKL Akan Segera Terbit, Disperindag Garut Sebut Bahas Semua Aspek Bukan Hanya Penertiban

pedagang kaki lima (PKL) di depan kerkof
pedagang kaki lima (PKL) di depan kerkof
0 Komentar

GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut bersama DPRD, berencana akan segera menerbitkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pedagang Kaki Lima (PKL).

Pasalnya, regulasi tersebut diarahkan untuk mengatur keberadaan PKL dengan pendekatan yang memfokuskan pada penataan, hak, serta perlindungan bagi para PKL.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dina Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Garut, Ridwan Effendi, mengatakan Perda PKL ini sangat penting bagi pihak Eksekutif maupun Legislatif.

Baca Juga:DPMPTSP Garut Tegaskan Pendirian Bangunan Wajib Kantongi PBG, Keselamatan Jadi PrioritasJalan Banjarwangi Hingga Peundeuy Sudah Disurvei BPJN, PUPR Garut Menunggu Hasil Penilaian Balai

“Karena perda ini akan mengikat kepada semua pihak, termasuk juga ada kewajiban dan larangan hak kita dipastikan dengan perda ini,” ujarnya.

Menurutnya, adanya Perda PKL nanti akan memberikan kepastian hukum berusaha bagi para pedagang maupun masyarakat.

“Dan tidak hanya bagi para pedagang, ini pun juga tentu memberikan ruang dan kepastian bagi masyarakat Garut pada umumnya,” ucapnya.

Tak hanya itu, dalam Perda ini Pemkab Garut pun tidak hanya memperhatikan pedagang saja, namun Madura ataupun penggunaan jalan harus saling memahami ketika dilakukan penataan.

“Tapi bagaimana masyarakat dan pengguna jalan pun menjadi memahami. Jadi para pedagang sendiri tentu juga harus saling menghargai,” lanjutnya.

Ia menyebutkan, untuk Perda PKL ini direncanakan akan diterbitkan pada tahun 2026 sekarang.

Sehingga, dalam Perda PKL ini juga bukan hanya terkait penertiban saja, namun pemberdayaan dan pengembangan akan difokuskan.

Baca Juga:Revitalisasi PKL Area Pemda Garut Akan Rampung Desember 2026, Habiskan Anggaran Rp500 JutaKopi Garut Berpotensi Kembali Tembus ke Pasar Ekspor, Distan Siapkan Strategi Perkuat Brand

“Di Perda itu menyangkut bagaimana masalah pemberdayaan, kemudian dia pengembangan, kemudian juga tentu penertiban dan penataan” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, mengatakan Perda PKL nanti bukan hanya mengatur keberadaan PKL disejumlah kawasan, namun mengatur berbagai aspek kehidupan para pedagang.

“Nah nanti kita perkembangannya mungkin secara aturan, secara penataan, maunya seperti apa, baik itu dari jumlah PKL, hak-hak PKL, perlindungan PKL itu yang akan dibahas secara signifikan dibahas di DPRD,” pungkasnya. (*)

0 Komentar