RADARGARUT– Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terus memperluas penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Pada Rabu, 26 Agustus 2026, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa enam orang saksi yang berasal dari berbagai instansi dan mitra terkait.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa keenam saksi tersebut telah memenuhi panggilan dan dimintai keterangan.
Baca Juga:iCAR V27: Mobil Listrik Terbaru Bergaya Offroad yang Siap Menemani Aktivitas Kota hingga Liburan Luar KotaMotor Matic Terbaru Ini Jadi Pilihan Praktis yang Bikin Aktivitas Harian Lebih Mudah
Mereka terdiri dari MR dari Kantor Pos Indonesia Logistik, AA dan DR dari Perum Peruri, LP dari Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pondok Kelapa, Duren Sawit, HS dari Mitra SPPG Kabupaten Kuningan, serta RSB selaku Ketua Yayasan BNM.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Anang pada Minggu, 30 Agustus 2026.
Ia menekankan bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Program MBG merupakan program prioritas nasional yang diluncurkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah. Anggaran yang digelontorkan sangat besar, mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.
Namun, pelaksanaan program ini diduga mengandung sejumlah penyimpangan.Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Soemantri (pihak yang diduga dekat dengan Sony), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Tobing (atau Sihombing), serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN berinisial LMI.
Penyidik menduga terdapat dua modus utama. Pertama, jual beli titik dapur SPPG, di mana pengelolaan dapur diduga diperjualbelikan kepada mitra dengan tarif yang bervariasi. Kedua, pengadaan barang dan jasa yang diduga mengalami markup atau penggelembungan harga.
Baca Juga:Polres Garut Pasang Spanduk Imbauan di Titik Rawan, Cegah Karhutla dengan Edukasi dan Keterlibatan MasyarakatHarga BBM Non-Subsidi Turun di Seluruh SPBU Indonesia, Berlaku Mulai 28 Agustus 2026
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain pengadaan ribuan unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun, sepatu, tablet, dan televisi berukuran besar yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai kebutuhan operasional program.
