Hasil audit BPKP sebelumnya juga menyebut adanya potensi pemborosan anggaran hingga Rp10,5 triliun per tahun dalam tata kelola MBG. Yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan sejumlah pihak diduga memperoleh insentif dalam jumlah besar setiap harinya.
Pemeriksaan saksi dari Pos Indonesia dan Peruri ini menjadi bagian penting untuk menelusuri alur distribusi, logistik, maupun aspek administrasi terkait pelaksanaan program.
Sementara keterangan dari mitra SPPG dan yayasan diharapkan memperjelas praktik di lapangan, termasuk potensi penyalahgunaan dalam penunjukan pengelola dapur.
Baca Juga:iCAR V27: Mobil Listrik Terbaru Bergaya Offroad yang Siap Menemani Aktivitas Kota hingga Liburan Luar KotaMotor Matic Terbaru Ini Jadi Pilihan Praktis yang Bikin Aktivitas Harian Lebih Mudah
Kejagung menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas. Masyarakat diharapkan mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar program strategis seperti MBG dapat berjalan bersih, transparan, dan benar-benar bermanfaat bagi anak-anak Indonesia.(*)
