RADARGARUT– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menertibkan industri perbankan di Indonesia dengan mencabut izin usaha sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah.
Hingga Agustus 2026, sebanyak 11 bank telah resmi ditutup. Langkah terbaru diambil terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, dengan pencabutan izin usaha efektif mulai 19 Agustus 2026.
Setelah izin usaha dicabut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor-kantornya ditutup untuk umum. Proses penyelesaian hak nasabah serta kewajiban bank selanjutnya ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca Juga:iCAR V27: Mobil Listrik Terbaru Bergaya Offroad yang Siap Menemani Aktivitas Kota hingga Liburan Luar KotaMotor Matic Terbaru Ini Jadi Pilihan Praktis yang Bikin Aktivitas Harian Lebih Mudah
Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham bank terkait dilarang melakukan tindakan hukum atas aset maupun kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Berikut daftar 11 bank yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang Januari hingga Agustus 2026:
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
- Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)
- PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026)
- PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)
- PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026)
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026)
- PT BPR Citra Bersada Abadi, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi (19 Agustus 2026)
Pencabutan izin usaha umumnya dilakukan karena bank gagal memenuhi ketentuan permodalan, mengalami masalah likuiditas, atau tidak mampu memperbaiki kondisi keuangan dalam batas waktu yang ditetapkan regulator.
Dalam kasus BPR Citra Bersada Abadi, misalnya, bank tersebut sebelumnya telah ditetapkan berstatus BPR Dalam Penyehatan, namun upaya pemulihan tidak berhasil.Nasabah tidak perlu khawatir berlebihan.
Simpanan di bank yang dicabut izin usahanya tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku, yakni hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Proses klaim dan pembayaran simpanan dijamin akan dilakukan secara transparan oleh tim likuidasi LPS.
Fenomena penutupan sejumlah BPR ini mencerminkan upaya OJK membersihkan industri dari bank-bank yang lemah agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.
