Program tersebut akan dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan sosialisasi kepada para pelajar mengenai berbagai potensi bahaya serta konsekuensi hukum ketika terlibat dalam tindak kekerasan maupun kejahatan.
Kapolres Garut mengatakan, program tersebut telah melalui kajian dan akan mulai dilaksanakan dalam waktu dekat. Polisi juga mulai membangun basis data berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
“Kita akan laksanakan terkait police go to school ini sudah ada kajian sudah ada minggu depan kita sudah mulai mendatangkan ke sana karena dataabase untuk anak-anak yang ABH (anak berhadapan dengan hukum) kita sudah mulai ya,” ujarnya.
Baca Juga:Persigar Berpeluang Tembus Liga 3 NusantaraKenakalan Remaja Berujung Kriminalitas, Pengawasan dan Penegakan Hukum Ditingkatkan
Di sisi lain, ia memastikan anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus kekerasan tetap akan menjalani proses hukum. Namun, mekanisme penanganannya berbeda dengan orang dewasa karena terdapat ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.
” Ya semuanya diproses dong, mengingat kan ada senjata tajam,” tegasnya.(Feri)
