Yudha juga menyoroti masih rendahnya penghasilan PPPK paruh waktu di sejumlah instansi lain.
Ia mencontohkan petugas perekaman data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang hanya menerima gaji sekitar Rp700 ribu per bulan.
“Saat kegiatan bakti sosial, saya melihat petugas yang melakukan perekaman data ternyata PPPK paruh waktu dengan gaji hanya Rp700 ribu. Padahal mereka adalah garda terdepan pelayanan publik. Tentu penghasilan sebesar itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup selama satu bulan,” ungkapnya.
Baca Juga:Empat Pemuda Digiring ke Mapolres Usai Pesta MirasGarut Siap Kirim 125 Ton Sampah per Hari ke Legok Nangka, Operasional Ditargetkan Akhir 2028
Karena itu, Yudha berharap Bupati Garut dapat menggenjot peningkatan PAD sehingga pemerintah daerah memiliki ruang fiskal untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh PPPK paruh waktu.
“Saya meminta agar gaji guru PPPK paruh waktu dan PPPK paruh waktu di seluruh SKPD dapat ditingkatkan hingga sesuai UMR,” pungkasnya. (Ale)
