“Jika pemerintah menyatakan bahwa masa libur sekolah dimanfaatkan untuk evaluasi, maka masyarakat berhak mengetahui hasil evaluasi tersebut. Evaluasi tidak boleh berhenti sebagai klaim administratif, tetapi harus dibuktikan melalui peningkatan kualitas tata kelola yang dapat diukur dan diawasi bersama,” tegasnya.
Menurutnya, ada sejumlah aspek yang harus dipastikan telah dievaluasi sebelum SPPG kembali beroperasi. Di antaranya standar keamanan pangan, kelayakan sarana dan prasarana dapur, sistem penyimpanan bahan baku, mekanisme distribusi makanan, tata kelola pengadaan, serta pengawasan terhadap mitra pelaksana.
Fathi menambahkan, kritik yang disampaikan PMII bukan untuk menghambat pelaksanaan Program MBG. Sebaliknya, kritik tersebut merupakan bentuk dorongan agar program strategis nasional itu berjalan lebih hati-hati, profesional, dan akuntabel.
Baca Juga:Belanja Negara Melalui KPPN Garut Capai Rp2,30 Triliun pada Semester I 2026Petugas Perlintasan Kereta di Leuwigoong Dikeroyok Usai Tegur Pemotor yang Menerobos Palang
“Kami mendukung penuh tujuan Program Makan Bergizi Gratis untuk meningkatkan kualitas gizi peserta didik. Namun dukungan itu harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat. Jangan sampai program yang baik justru kehilangan kepercayaan publik karena lemahnya tata kelola,” tambahnya.
Atas dasar itu, PC PMII Garut mendesak BGN membuka hasil evaluasi SPPG setelah masa libur sekolah, termasuk pelaksanaan di Kabupaten Garut. Pemerintah Kabupaten Garut juga diminta ikut melakukan pengawasan aktif bersama instansi terkait.
PMII berharap seluruh SPPG yang kembali beroperasi benar-benar memenuhi standar keamanan pangan, kualitas layanan, serta tata kelola yang transparan.
“Pertanyaan kami sederhana, tetapi sangat mendasar: sekolah sudah kembali masuk, MBG sudah kembali berjalan, lalu apakah evaluasi SPPG benar-benar telah dilakukan? Jika iya, di mana hasilnya dan mengapa publik tidak pernah mengetahuinya?” pungkas Fathi. (*)
