Oknum Brimob dan Prajurit TNI AL Terlibat Kasus Penyelundupan Narkoba Senilai 5 Miliyar

(Polda Lampung)
Barang bukti transaksi narkoba 5 Miliyar yang libatkan oknum aparat (Polda Lampung)
0 Komentar

RADARGARUT– Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika skala besar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Barang bukti yang disita berupa sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi bernilai lebih dari Rp5 miliar. Yang mengejutkan, kasus ini melibatkan oknum aparat keamanan, termasuk anggota Brimob dan prajurit TNI AL aktif.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tajam, Investor Ramai Buru Peluang Investasi Aman!Kenali Bata Merah dan Bata Ringan Sebagai Bahan Bangunan Rumah

“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesinya. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya pada 4 Juli 2026.

Kasus ini bermula pada Sabtu 27 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 WIB ketika petugas Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni mendapat informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Sumatera menuju Jakarta.

Petugas langsung mengamankan HR, seorang warga sipil, di kawasan pelabuhan. Dari ponsel miliknya, penyidik menemukan bukti transaksi yang mengarah pada jaringan yang lebih besar.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengungkap keterlibatan tiga orang lainnya. HS, mantan anggota Kopassus, diduga sebagai pemilik narkotika.

HB, oknum anggota Brimob Kelapa Dua, diduga membantu meloloskan barang haram menggunakan kendaraan dari Jakarta.

Sementara itu, DK, prajurit aktif TNI AL, diduga membawa tas ransel hitam berisi narkotika ke atas kapal feri sambil mengenakan seragam dinas.

Barang bukti yang disita meliputi tiga bungkus besar sabu seberat 5 kg, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat unit telepon seluler, dan dua mobil.

Baca Juga:Diduga Akibat Kebocoran Gas Jelang Resepsi Pernikahan, Api Sambar Aula Desa Sukamanah MalangbongMenhaj Akan Naikkan Biaya Haji Mulai Tahun 2027

Menurut perhitungan polisi, 5 kg sabu tersebut berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 150.000 orang, sementara pil ekstasi bisa memengaruhi 202 orang jika berhasil beredar di masyarakat.

Keberhasilan penggagalan ini tidak hanya menyelamatkan aset bernilai miliaran, tetapi juga mencegah kerusakan sosial yang lebih luas akibat penyalahgunaan narkoba.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum dari institusi penegak hukum dan pertahanan negara.

Penanganan terhadap tersangka sipil dan oknum Brimob dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, sedangkan DK diserahkan ke Denpom Lanal Lampung untuk proses hukum sesuai kewenangan militer.

0 Komentar