GARUT – Jajaran Polres Garut bersama personel Polsek Cibatu membubarkan aktivitas sabung ayam yang berada di kawasan kebun bambu Kampung Cigentur, Desa Girimukti, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jumat (5/6/2026).
Penertiban tersebut dipimpin langsung Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian sabung ayam yang dinilai mengganggu ketertiban lingkungan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati arena sabung ayam dalam kondisi terbuka. Namun para pelaku diduga telah melarikan diri sebelum aparat kepolisian datang ke tempat kejadian.
Baca Juga:Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Pihak yang Terlibat Kasus MBGPT Raffles dan Pemkab Garut Bersinergi Pemeliharaan Jalan, Bantu Aktivitas Warga Makin Lancar
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berada di lokasi, di antaranya delapan ekor ayam aduan, dua arena sabung ayam, beberapa tas penyimpanan ayam, serta empat unit sepeda motor.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga memberikan pembinaan kepada pihak yang berhasil diamankan agar tidak kembali terlibat dalam aktivitas serupa. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Sebelum pelaksanaan penggerebekan, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah itu, personel bergerak ke lokasi, melakukan penertiban, mengamankan barang bukti, membawa barang bukti ke Mapolsek Cibatu,” ujar Amirudin.
Amir menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Garut dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas yang dinilai meresahkan maupun berpotensi mengganggu situasi kamtibmas di wilayah masing-masing,” pungkasnya. (*)
