RADARGARUT– Kepolisian Resor (Polres) Garut kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) selama bulan Juni 2026.
Layanan ini akan menggunakan dua unit kendaraan, yaitu Mobil 1 (Elf) dan Mobil 2 (Bus), yang akan berkeliling ke berbagai lokasi strategis di wilayah Garut.
Layanan SIM Keliling ini berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2026. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diharapkan memanfaatkan kesempatan ini agar tidak perlu datang ke kantor Satpas SIM Polres Garut.
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling:
Mobil 1 (Elf):
Senin : Indomart Banyuresmi
Selasa : Alfamart Cilawu
Rabu : Alfamidi Cibatu
Kamis : Yomart Cikajang
Jumat : Alfamart Malayu Samarang
Sabtu : Indomart Cibeureum Cisurupan
Minggu : Igro Leles
Mobil 2 (Bus):
Senin : Pom Bensin Malangbong
Selasa : Alfamidi Limbangan
Rabu : Indomart Kharisma Sading
Kamis : Indomart Sucinaraja
Jumat : Alfamart Cibiuk
Sabtu : Yomart Bandrek Cibatu
Minggu : Indomart Jl. Ibrahim Adji
Persyaratan dan Ketentuan Perpanjangan SIM:
Baca Juga:Dadan CS Diduga Raup Untung Miliaran Rupiah Per Hari Dari Program MBGJadwal Timnas Indonesia U-19 vs Timor Leste di Piala AFF 2026
- SIM masih berlaku atau belum melebihi masa berlakunya.
- Membawa KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter.
- Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
- Layanan operasional dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Perpanjangan SIM hanya dilayani untuk SIM A dan SIM C. Bagi yang SIM-nya sudah habis masa berlakunya, perpanjangan hanya bisa dilakukan di kantor Satpas SIM Polres terdekat dengan menunjukkan e-KTP.
Kepolisian mengimbau warga Garut untuk datang tepat waktu dan membawa persyaratan lengkap agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan efisien.(*)
