Duit Desa Dipakai Bayar Utang, Mantan Kades Cipancar Ditetapkan Tersangka

Radar Garut
Duit Desa Dipakai Bayar Utang, Mantan Kades Cipancar Ditetapkan Tersangka
0 Komentar

Lebih lanjut, hasil penyidikan menunjukkan sebagian dana desa diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Penyidik menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada penggunaan anggaran desa untuk membayar berbagai kewajiban pribadi.

“Hasil penyidikan menunjukkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk membayar utang. Kami telah mengamankan 17 kwitansi yang berkaitan dengan penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi tersangka,” ungkap Joko.

Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci secara detail kepada siapa saja utang tersebut dibayarkan maupun bentuk transaksi lainnya, karena masih menjadi bagian dari proses pendalaman penyidikan.

Baca Juga:Basah-basahan Bersama Damkar Warnai Kelulusan SDN 3 Pataruman, 23 Siswa Dinyatakan LulusProgram Sejuta Rumah Jangan Korbankan Lahan Pertanian Produktif

“Yang jelas digunakan untuk membayar utang dan kepentingan pribadi. Untuk detailnya masih menjadi materi penyidikan,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerugian negara yang timbul berasal dari pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 tahap I, tahap II, dan tahap III serta Dana Desa Tahun Anggaran 2023 tahap I. Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka YS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pihak yang diberikan tanggung jawab mengelola keuangan negara.

“Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga dapat dikenakan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegas Joko. (*)

0 Komentar