RADARGARUT– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali mengingatkan publik dan pemerintah tentang ancaman serius kekerasan seksual terhadap anak di lembaga pengasuhan alternatif berbasis agama.
Kasus demi kasus yang terus bermunculan menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pesantren dan panti asuhan masih sangat lemah, sehingga anak-anak rentan menjadi korban eksploitasi dalam lingkungan yang seharusnya aman dan penuh perlindungan.Anggota KPAI, Dian Sasmita, menyoroti pola kekerasan yang kerap berulang di lembaga-lembaga tersebut.
Menurutnya, pelaku biasanya memanfaatkan relasi kuasa yang sangat timpang. Sebagai pengasuh, ustadz, kyai, atau pemimpin lembaga, pelaku membangun kepercayaan, kedekatan emosional, bahkan menggunakan narasi keagamaan untuk memanipulasi anak.
Baca Juga:Jeepp Wisatawan Semarang Rem Blong, Dua Nyawa MelayangSekolah Maung Haruskan Calon Siswa Miliki IQ Minimal 130
Lingkungan asrama yang tertutup dan minim pengawasan eksternal semakin memudahkan tindak kejahatan ini berlangsung dalam waktu yang lama.
“Anak berada dalam posisi ketergantungan total terhadap pengasuh. Mereka sering kali tidak menyadari bahwa yang mereka alami adalah kekerasan, atau takut melapor karena ancaman dan tekanan psikologis,” ujar Dian Sasmita di Jakarta pada Jumat, 29 Mei 2026.
Kasus-Kasus yang Mencuat
Beberapa kasus terbaru yang menjadi sorotan KPAI antara lain:
- Dugaan kekerasan seksual dan fisik terhadap delapan anak di sebuah panti asuhan di Kabupaten Buleleng, Bali, sejak Februari 2026.
- Kasus di Pondok Pesantren di Pati, Jawa Tengah, di mana seorang pengasuh diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati sejak tahun 2020.
- Kasus serupa yang dilaporkan di Ciawi, Ponorogo, Wonogiri, dan Pekalongan.
- Pola yang sama kerap muncul: pelaku memanfaatkan kewibawaan sebagai figur agama, keterbatasan pengetahuan anak tentang hak tubuhnya, serta budaya “hormat kepada guru” yang kadang dimanipulasi untuk membungkam korban.
Mengapa Pengawasan Masih Lemah?
Menurut KPAI, banyak lembaga pengasuhan berbasis agama yang beroperasi tanpa pengawasan memadai dari pemerintah.
Berbeda dengan panti asuhan formal yang wajib memiliki izin dan akreditasi dari Kementerian Sosial, sebagian pesantren salafiyah atau lembaga pengasuhan informal sering luput dari radar pengawasan rutin. Padahal, anak-anak tinggal di sana 24 jam sehari, 7 hari seminggu, menjadikan mereka sangat rentan.
KPAI mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk segera memperkuat mekanisme pengawasan melalui beberapa langkah konkret:
