Penertiban PKL di Garut Tuai Polemik, DPRD Dorong Relokasi dan Perda Khusus

(Rizka/Radar Garut)
Sejumlah PKL yang berjualan di area Pemda Garut. (Rizka/Radar Garut)
0 Komentar

Asep menejelaskan, penertiban atau penataan yang dilakukan oleh Pemkab Garut sudah sesuai dengan dasar hukum yang jelas, yaitu di Perda K3 terkait fungsi trotoar untuk pejalan kaki.

“Kalau di dalam perda memang di dalam Perda K3 dikatakan bahwa trotoar itu untuk pejalan kaki, nah dasarnya kan dari sana. Kami juga paham mengenai keluh kesah masyarakat tentang kondisi sekarang lagi gimana, tetapi kan perda ini harus dipatuhi ya,” jelasnya.

Dengan begitu, ia sebagai anggota DPRD akan terus mencari solusi yang terbaik dalam waktu dekat, dan Komisi III akan segera memanggil Dinas terkait yaitu Disperindag yang ahli berkompeten terhadap PKL.

Baca Juga:Pemkab Garut Rencanakan Penataan PKL Disekitaran Pemda, Pedagang : Baru Pertama Kali Sejak Tahun 1998Gabung Grup Neraka, Persigar Tantang Tuan Rumah Pasuruan United

“Kita sebagai anggota DPRD akan mencari solusi, memberikan solusi ke pemerintah kita diskusi sama-sama untuk mencari win-win solution, jadi kesana baik, kesini baik. Dalam satu sisi, pemerintah juga punya program, sisi lain juga masyarakat butuh usahanya,” pungkasnya. (*)

0 Komentar