GARUT – Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial seperti BPNT dan PKH di Kabupaten Garut mengeluhkan bantuan yang terhenti pada tahun 2026.
Penghentian tersebut diduga akibat perubahan kategori desil setelah dilakukan pendataan ulang.
Sebelumnya, banyak KPM berada di desil 4, namun kini berubah menjadi desil 6 ke atas. Perubahan ini berdampak langsung pada tidak lagi diterimanya bantuan sosial oleh sejumlah warga yang merasa masih layak mendapatkan bantuan.
Baca Juga:Miris! Warga Miskin di Garut Luput dari Bansos, Janda Lansia Tinggal di Rumah Nyaris RobohPemkab Garut Terkendala Lahan Minim, Pembangunan Sekolah Terintegrasi di Cikelet Tertunda
“Semenjak tahun 2026, saya tidak menerima lagi BPNT. Padahal tahun sebelumnya rutin menerima bansos. Sudah mencoba diusulkan kembali, tapi belum ada realisasi,” kata Yuyun, istri dari Udin Suganda, warga Desa Sindangsari.
Udin Suganda diketahui merupakan lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap. Sementara itu, Yuyun hanya mengandalkan warung kecil untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ironisnya, menurut mereka, masih ada warga lain yang tergolong mampu dan memiliki usaha, namun tetap menerima bantuan sosial.
Kondisi serupa dialami Edah, seorang janda lanjut usia asal Kampung Cijeler, Desa Leuwigoong. Pada tahun 2026, ia juga tidak lagi menerima BPNT, padahal sebelumnya rutin mendapatkan bantuan tersebut.
Edah mengaku telah mengajukan kembali melalui perangkat desa agar bisa menerima bantuan lagi.
Edah pun memiliki warung kecil di rumahnya. Ia mengaku terkejut setelah mendapat informasi dari pendamping PKH bahwa desilnya berubah dari 4 menjadi 6, sehingga tidak lagi masuk kategori penerima bantuan.
Perubahan desil ini terjadi setelah adanya pendataan ulang oleh petugas. Namun, sejumlah KPM menilai pendataan tersebut belum sepenuhnya akurat.
Baca Juga:Diperkuat Beberapa Pemain Anyar, Dispora Garut Yakin Persigar Bisa Tampil Maksimal2.804 Buruh Garut Hadiri May Day Di Monas Jakarta, Bawakan Isu Lokal
Banyak warga yang tidak lagi menerima bantuan hanya karena tinggal di rumah permanen, padahal rumah tersebut bukan milik pribadi.
Para KPM berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi ulang data penerima bansos agar lebih tepat sasaran.
Mereka juga meminta agar warga yang secara ekonomi mampu tidak lagi menerima bantuan, guna menghindari kecemburuan sosial di masyarakat.(Pepen Apendi)
