DPMD Garut Kebut Proses PAW Kepala Desa Demi Maksimalkan Pelayanan Masyarakat

Radar Garut
Kepala DPMD Garut, Ahmad Ramdani
0 Komentar

GARUT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut memastikan pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) kepala desa di sejumlah wilayah berjalan dengan baik dan terus dipercepat.

Dari total 421 desa di Kabupaten Garut, sekitar 24 desa telah terverifikasi akan melaksanakan PAW kepala desa. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Garut juga telah melantik dua kepala desa hasil PAW, yakni Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Cilawu, dan Kepala Desa Cinunuk, Kecamatan Wanaraja.

Kepala DPMD Garut, Ahmad Ramdani, menegaskan bahwa proses PAW harus segera diselesaikan mengingat pentingnya pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:Banyak Infrastruktur Sekolah Terdampak Bencana, Disdik Garut Lakukan InventarisasiLapas Garut Musnahkan Barang Terlarang Hasil Penggeledahan, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan Penipuan

“Proses PAW ini kita percepat, karena waktu terus berjalan dan masyarakat membutuhkan pelayanan yang optimal,” ujarnya usai pelantikan dua kepala desa PAW di Komplek Pamengkang, Pendopo Garut, Senin sore.

Menurut Ahmad, mekanisme PAW tidak jauh berbeda dengan pemilihan kepala desa secara reguler. Namun, percepatan pengisian jabatan kepala desa menjadi prioritas agar roda pemerintahan desa tetap berjalan maksimal.

“Dengan adanya pengisian PAW ini, kita dorong desa-desa yang mengalami kekosongan kepemimpinan agar bisa kembali memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan PAW di sejumlah desa dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari kepala desa yang meninggal dunia hingga kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan tugas.

“Ada yang meninggal dunia, ada juga karena sakit dan alasan lainnya sehingga perlu dilakukan PAW,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ahmad juga berpesan kepada kepala desa yang baru dilantik agar segera bergerak cepat dalam menjalankan tugasnya, sejalan dengan arahan Bupati Garut.

“Harus langsung gaspol dalam meningkatkan pelayanan masyarakat, termasuk peningkatan kapasitas aparatur dan optimalisasi potensi desa, termasuk Pendapatan Asli Desa (PADes). Ke depan, kita dorong kolaborasi untuk memaksimalkan potensi yang ada,” tambahnya.

Baca Juga:Bukan Sekadar Dapur, Lapas Garut Buktikan Kualitas hingga Raih Penghargaan Tingkat NasionalRumah Sakit di Garut Kekurangan 1.600 Bed, Jauh dari Standar Ideal WHO

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Garut, Idad Badrudin, menyampaikan bahwa terdapat desa yang melaksanakan PAW karena persoalan hukum.

“Ada dua desa, yakni Desa Cigadog di Kecamatan Sucinaraja dan Desa Karyasari di Kecamatan Cibalong. Kasusnya berkaitan dengan persoalan hukum, termasuk dana desa yang sebelumnya tidak terealisasi, dan saat ini sudah diselesaikan,” ungkapnya.

0 Komentar