GARUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial II (30), warga Kecamatan Tarogong Kidul, diamankan petugas pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 22.20 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, Usep Sudirman mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Otista, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat-obatan yang diduga termasuk dalam kategori psikotropika serta obat keras tanpa izin edar,” katanya, Senin, 27 April 2026.
Baca Juga:Rutan Garut Teguhkan Semangat Pengabdian dan Kepedulian di Peringatan HBP ke-62Jaringan Sabu Bersandi Nama Hewan Dibongkar Satresnarkoba Polres Tasikmalaya
Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 11 butir pil yang diduga jenis clonazepam, 1 butir alprazolam, serta 39 butir tramadol. Selain itu, polisi juga menyita satu buah tas selempang warna hitam, satu unit telepon genggam, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh obat jenis psikotropika dari seseorang berinisial G. Sementara itu, untuk obat tramadol, pelaku menyebut membelinya dari sebuah warung kelontongan yang berada di kawasan Jalan Terusan Pembangunan, Tarogong Kidul,” jelas Usep.
Kepada penyidik, diungkapkan Usep, pelaku mengaku bahwa tramadol tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi. Namun, untuk obat psikotropika lainnya, selain dikonsumsi, juga direncanakan untuk diperjualbelikan kembali.
“Kasus ini kini masih dalam proses pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas,” ungkapnya.
Usep menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Proses penyidikan saat ini tengah berjalan, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti di Polres Garut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman yang cukup berat,” kata Usep.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang.
“Warga diimbau untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (*)
