TASIKMALAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah selatan Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka asal Garut diamankan bersama puluhan gram sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini terbilang unik karena para pelaku menggunakan kode tertentu dalam menjalankan aksinya. Mereka menyamarkan ukuran paket sabu dengan istilah nama-nama hewan seperti kelinci, kambing, sapi hingga gajah untuk menghindari kecurigaan aparat.
Pelaksana Tugas Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, Ipda M. Akbar Angga Pranadita menjelaskan bahwa kasus ini terungkap bermula dari penangkapan tersangka RS (22). Ia diamankan petugas saat berada di pinggir Jalan Raya Cikaengan, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Baca Juga:Bupati Garut Dorong SKPD Maksimalkan PAD dan Perkuat SDM di Momentum Otda ke-30Rutan Garut Salurkan Gerobak Usaha untuk Keluarga Warga Binaan di HBP ke-62
“Dari tangan RS, kami mengamankan tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 1,6 gram serta sebuah ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi,” ujar Akbar.
Dari hasil pemeriksaan awal, menurut Akbar, pihaknya kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah pada tersangka lain berinisial MI (30). Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, tim langsung bergerak menuju kediaman MI di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.
“Di lokasi tersebut petugas menemukan barang bukti yang jauh lebih besar, yakni 23 paket sabu dengan total berat bruto mencapai 31,96 gram. Narkotika itu disembunyikan dengan berbagai cara, mulai dari dalam kapsul plastik kecil, bungkusan tisu yang dililit lakban merah, hingga disamarkan dalam kemasan kopi,” ungkapnya.
Dari hasil gelar perkara, terungkap bahwa kedua pelaku memiliki sistem penjualan tersendiri berupa “daftar menu” paket sabu berdasarkan ukuran dan berat. Untuk paket kecil seberat 0,25 gram diberi kode “kelinci” dengan harga Rp250 ribu.
Ukuran menengah 0,35 gram disebut “kambing” seharga Rp450 ribu. Sementara paket 0,80 gram dinamakan “sapi” dengan harga Rp1,3 juta, dan ukuran terbesar 1 gram menggunakan kode “gajah” yang dijual Rp1,5 juta per paket.
“Sistem penjualannya dilakukan melalui komunikasi pesan singkat WhatsApp. Setelah terjadi kesepakatan, pembeli membayar melalui transfer mobile banking atau e-wallet. Kemudian, pelaku memberikan titik koordinat (Google Maps) tempat sabu tersebut ditempel atau diletakkan,” jelas Akbar.
