Saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain berinisial AZ, warga Cidaun, Kabupaten Cianjur, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga sebagai pemasok utama barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Narkotika. RS dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 609 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.
“Sementara itu, tersangka MI dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup karena jumlah barang bukti yang dikuasai melebihi 5 gram,” pungkasnya. (*)
