Petugas Samsat Garut Jemput Bola Kunjungi Rumah Warga, Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan

Radar Garut
Petugas Samsat Garut Jemput Bola Kunjungi Rumah Warga, Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan. (Feri/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT — Petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Samsat Kabupaten Garut melakukan kunjungan jemput bola ke rumah-rumah warga pada Sabtu, 18 April.

Kunjungan ini bertujuan guna mengingatkan sekaligus mengajak masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

Dian Herdiana, tim penelusur Bapenda/Samsat Kabupaten Garut, mengatakan bahwa program jemput bola ini merupakan upaya proaktif Bapenda daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban pajak.

Baca Juga:Kekosongan Kepsek di Garut Masih Banyak, Kadisdik Sebut Dampak Adanya Aturan BaruSeleksi Sekda Garut Segera Dibuka, Bupati: Kandidat dari Luar Bisa Ikut

Melalui kunjungan ini, pihaknya mengingatkan masyarakat yang memiliki kendaraan agar segera membayar pajak tepat waktu.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut, Dian juga mensosialisasikan sejumlah aturan terbaru terkait pajak kendaraan bermotor.

Salah satu kebijakan baru yang disampaikan adalah kemudahan pembayaran pajak tahunan bagi kendaraan yang belum dilakukan balik nama.

Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA, yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus menyertakan KTP pemilik awal.

Cukup dengan membawa KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan.

“Jadi dengan aturan Pak Gubernur sekarang, bagi kendaraan yang belum balik nama tidak perlu membawa KTP pemilik awal, cukup KTP yang menguasai kendaraan saja,” jelas Dian.

Meski demikian, pihak Samsat tetap mendorong masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan demi kejelasan administrasi kepemilikan.

Baca Juga:Kamar Tidur Di Tarogong Kidul Garut Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp10 JutaRAT KOPIN Lapas Garut 2026 Meriah, Raih Penghargaan dan Bagikan Hadiah Sepeda Motor

Lebih lanjut, Dian juga menyampaikan bahwa saat ini pembayaran pajak kendaraan semakin mudah dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Sapa Warga.

Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara non-tunai, termasuk melalui transfer di jaringan minimarket yang telah terintegrasi dalam sistem aplikasi.

“Ini semua kami lakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat agar pembayaran pajak bisa dilakukan dengan praktis,” tambahnya.

Program ini juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap para wajib pajak yang telah berkontribusi besar dalam pembangunan daerah.

0 Komentar