Kekosongan Kepsek di Garut Masih Banyak, Kadisdik Sebut Dampak Adanya Aturan Baru

Radar Garut
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Garut, Asep Wawan
0 Komentar

GARUT – Kekosongan jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) di tingkat SD dan SMP di Kabupaten Garut hingga kini masih cukup banyak.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Garut, Asep Wawan, yang menyebutkan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi dengan adanya peraturan baru.

Menurut Asep Wawan, bahwa pihaknya sebenarnya telah melakukan langkah rotasi, mutasi, dan promosi untuk mengisi posisi yang kosong.

Baca Juga:Seleksi Sekda Garut Segera Dibuka, Bupati: Kandidat dari Luar Bisa IkutKamar Tidur Di Tarogong Kidul Garut Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp10 Juta

Namun, proses tersebut belum sepenuhnya tuntas karena terbentur aturan baru yang harus dipatuhi.

“Kita sudah mengusulkan 277 orang, tetapi yang baru keluar SK itu 81 orang. Sisanya sekarang sudah diusulkan,” ujar Aswan sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan, lambatnya proses pengangkatan kepala sekolah tidak terlepas dari penerapan sistem baru yang terintegrasi dengan beberapa aplikasi.

Sistem ini, menurutnya, masih dalam tahap penyesuaian, baik di tingkat daerah maupun pusat.

“Ini karena adanya aturan baru, ada aplikasi baru yang digunakan yang terintegrasi dengan 3 aplikasi. Karena ini baru, bagi saya baru dan bagi mereka yang ada disana juga,” ucapnya.

Aswan menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya terjadi di Garut, melainkan menjadi persoalan tingkat nasional. Banyak daerah lain yang mengalami kekosongan kepala sekolah akibat perubahan aturan.

“Sehingga ini menjadi masalah nasional, bukan hanya di Garut. Jadi semua juga mengalami kekosongan kepala sekolah,” tegasnya.

Baca Juga:RAT KOPIN Lapas Garut 2026 Meriah, Raih Penghargaan dan Bagikan Hadiah Sepeda MotorTouring Sambil Berbagi, Lapas Garut Gelar Baksos di Pangalengan

Saat ini, jumlah SMP yang masih mengalami kekosongan kepala sekolah di Garut tercatat sebanyak 25 sekolah. Meski begitu, seluruh posisi tersebut telah diajukan untuk segera diisi.

Dari sisi regulasi, proses pengangkatan kini membutuhkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, bagi calon kepala sekolah dari kalangan PPPK, juga diperlukan izin dari Kemenpan RB.

“Jadi sekarang harus ada izin dari BKN, apalagi yang PPPK harus ada izin Kemenpan RB, jadi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” imbuhnya.

Ia menambahkan, bahwa sebelumnya proses pengangkatan kepala sekolah dinilai jauh lebih cepat. Pengusulan cukup dilakukan melalui BKD dan ditandatangani oleh Bupati.

“Dulu, dua hari bisa beres. Sekarang bisa sampai tiga bulan,” pungkasnya. (Ale)

0 Komentar