Ancaman Hukum dan Komitmen KepolisianPolres Garut menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin yang sering disalahgunakan oleh kalangan remaja dan pemuda.
AF kini dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Garut guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami tidak akan berhenti di sini; polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama di atasnya,” lanjutnya.
Baca Juga:Meriahnya Festival Kohkol 2026: Bupati Garut Bermalam di Rumah Warga dan Sahur Bersama Di Desa MekarsariSamsung Galaxy A26 Ultra: Partner Ibadah dan Konten Estetik di Ramadhan 2026
Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama area publik seperti pasar yang kerap dijadikan titik temu transaksi ilegal.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga Garut tetap kondusif dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. (*)
