Kenaikan UMP 2026: Menggunakan Formula Terbaru Kenaikannya Tak Lagi Sama dan Presiden Prabowo Telah Setuju

kenaikan ump 2026
Kenaikan UMP 2026 akan beda dari kenaikan UMP 2025. Foto: Ilustrasi AI/Gemini AI - radargarut.id
0 Komentar

RADARGARUT.ID – Perubahan kenaikan UMP pada 2026 tidak akan menggunakan formula seperti tahun sebelumnya.

Dinilai kurang efisien dalam masalah disparitas (upah), kini kenaikan UMP tidak lagi menggunakan formula satu angka persentase seperti kenaikan UMP tahun 2025.

Perubahan formula pada kenaikan UMP 2026 telah disetujui oleh Prabowo Subianto, selaku Presiden Indonesia ke-8. Kemnaker telah mengusulkan range tertentu sebagai panduan dalam penetapan UMP untuk mengatasi masalah disparitas.

Baca Juga:Ramalan Shio Naga di 2026: Perlu Bertindak Secara Hati-Hati dan Tetap Rendah Hati Dalam Menerima KritikJadwal Timnas Indonesia SEA Games: Kamboja Undur Diri, Indonesia Melawan Filipina dan Myanmar

Kini kenaikan UMP 2026 akan berbeda dibandingkan kenaikan UMP 2025 yang sebelumnya meningkat hingga 6,5% di semua provinsi.

Hingga kini belum ada kelanjutan informasi mengenai besarnya kenaikan UMP untuk tahun 2026 yang menggunakan formula range.

Yassierli selaku Menteri Kerja Republik Indonesia menyampaikan bahwa “Satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas (upah), ya makanya kita mengusulkan range. Ya, dan itu beliau (Prabowo) setujulah. Tapi range-nya berapa. Nanti kita update ya,” saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Ia juga menyampaikan bahwasannya Dewan Pemerintah Daerah juga akan terlibat dalam penetapan kenaikan UMP di masa depan.

Apa yang dimaksud “Range” dalam kenaikan UMP 2026?

Range merupakan istilah yang nantinya akan merujuk pada rentang pilihan kenaikan upah yang dapat diusulkan oleh Dewan Pengupahan Daerah kepada gubernur.

Rentang ini memberi fleksibilitas, bukan satu angka tunggal, sehingga setiap daerah bisa menyesuaikan besaran kenaikan upah berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) baru yang sedang disusun, range tersebut akan ditetapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.

Baca Juga:Nikmati Internet Murah Hanya Rp 100 ribu per Bulan, Berikut Cara Daftar WiFi Internet RakyatLink Cek BLT Kesra 2025: Apakah Nama Kamu Masuk Dalam Penerima Bantuan?

Penyusunan range ini mengikuti amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penetapan upah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta memberikan peran aktif kepada Dewan Pengupahan Daerah.

Dalam regulasi baru yang sedang disusun, “nilai alpha” yakni indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi juga akan diperluas dari rentang sebelumnya, yaitu 0,10 hingga 0,30, meskipun detailnya belum diungkap.

Melalui panduan berupa range tersebut, pemerintah daerah diberi ruang untuk menetapkan besaran kenaikan upah berdasarkan kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, dan kebutuhan hidup layak.

0 Komentar