Disperkim Garut Tegaskan Program Rutilahu Wajib Masuk DTSEN Desil 1–3

Radar Garut
Kadisperkim Garut, Rika Agustiana
0 Komentar

GARUT – Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang tengah di lakukan oleh Pemerintah Kabupaten Garut bagi masyarakat berpenghasilan rendah terus dilaksanakan/

Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Garut membenarkan hal tersebut. Bahwa seluruh pengajuan terkait Rutilahu harus termasuk kedalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya masuk desil 1–3.

Kepala Disperkim Garut, Rika Agustiana, menyebutkan pada tahun 2025 data Rutilahu yang diterima Disperkim dari desa-desa yaitu sekitar 24 ribu, namun yang terealisasi baru 1.002 unit rumah.

Baca Juga:Harga Pupuk Melebihi HET, DPRD Garut Minta UPTD Responsif Soal Data PetaniSuasana Khidmat di Kafe Lapas Garut, KKSS Garut Pererat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

“Data yang kita punya itu hasil dari pemasukan data dari desa-desa yaitu hampir 24 ribu Rutilahu, Untuk realisasi yang sampai kemarin 2025 itu dari berbagai sumber, sumber pendanaan baik dari BSPS, dari provinsi, dari CSR itu mencapai 1.002 unit di tahun 2025 yang sudah tertangani dari beberapa sumber anggaran,” sebutnya.

Ia menyampaikan, bahwa terkait bantuan Rutilahu itu bukan data dari perdesa berapa, melainkan data dari DTSEN yang masuk ke desil 1-3 yang diutamakan.

“Jadi dari ajuan atau proposal yang diberikan oleh mereka itu kebanyakan tidak masuk ke desil yang dipersyaratkan untuk Rutilahu itu kan karena ada skala prioritas itu dari desil tersebut,” katanya.

Selain itu, kata Rika, data Rutilahu ini kerap sering terjadi data ganda, artinya satu rumah diajukan oleh desa dan anggota DPRD, sehingga Disperkim harus pengecekan ulang sebelum menetapkan penerimaan bantuan.

“Nah kita di validasi lagi, di verifikasi, apalagi misalkan kalau terjadi data ganda gitu misalkan oleh desa diajukan, atau juga misalkan oleh desa itu tidak diajukan tapi oleh dewan diajukan, tapi tetap di validasinya harus masuk ke persyaratan DTSEN,” katanya.

Bantuan Rutilahu bersifat stimulan sebesar Rp15 hingga Rp20 juta per unit. Karena anggaran terbatas, perbaikan biasanya hanya menyasar bagian utama rumah.

Rika mengakui dana tersebut kerap belum cukup untuk renovasi total. Pada 2026, pihaknya berencana menggandeng sejumlah OPD guna menutup kekurangan yang belum terakomodasi dalam bantuan tersebut.

Baca Juga:Jelang Libur Lebaran 2026, Disparbud Garut Matangkan Destinasi Wisata UnggulanSekda Garut Sebut ASN Boleh Mudik Idul Fitri, Tapi Dilarang Pakai Mobil Dinas

“Itu mungkin menjadi permasalahan kita, Itu juga kan kalau misalkan ada swadaya dari masyarakat, karena kalau kita mengandalkan desa atau partisipasi masyarakat, apalagi dalam kehidupan sekarang masih sulit. Nah makanya kemarin di instruksi pimpinan untuk 2026 ini karena stimulannya cuma 15 juta mungkin nanti kita akan melibatkan SKPD-SKPD untuk membantu,” tutur Rika.

0 Komentar