GARUT – Sebanyak 78.151 data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Garut tercatat berstatus nonaktif. Menyikapi hal tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Garut bersama Dinas Sosial Kabupaten Garut menggelar sosialisasi reaktivasi PBI JK kepada perwakilan kecamatan dan operator desa/kelurahan.
Kegiatan berlangsung pada Selasa (3/3/2026) di Aula Dinas Sosial Kabupaten Garut, Jalan Patriot No. 33, Tarogong Kidul. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman teknis terkait prosedur pengecekan dan pengajuan kembali kepesertaan PBI JK bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Garut, Dewi Fitriani, mengimbau para operator desa dan kelurahan agar proaktif melakukan pengecekan status kepesertaan warga secara berkala.
Baca Juga:Seri Motivasi Seuri 171, LIEUR – PUASAApel Kenaikan Pangkat, Kepala Rutan: Jadikan Ini Titik Awal Meningkatkan Integritas dan Kualitas Pelayanan
“Jangan sampai masyarakat baru mengetahui statusnya nonaktif saat akan berobat. Operator desa diharapkan rutin melakukan pengecekan dan memberikan edukasi kepada warga,” ujar Dewi.
Ia menjelaskan, masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan melalui beberapa kanal layanan, seperti layanan WhatsApp Pandawa, aplikasi Mobile JKN, maupun Call Center BPJS Kesehatan.
“Bisa melalui Chat WA Pandawa, aplikasi Mobile JKN, atau menghubungi call center. Jadi aksesnya cukup mudah,” jelasnya.
Terkait reaktivasi, Dewi menegaskan bahwa pengajuan dapat dilakukan apabila peserta masih tergolong masyarakat miskin atau tidak mampu sesuai klasifikasi desil 1 hingga 5.
“Kalau memang masih masuk kategori desil bawah, yakni desil 1 sampai 5, maka bisa diajukan untuk reaktivasi PBI JK,” katanya.
Namun demikian, bagi masyarakat yang secara ekonomi sudah tergolong mampu, BPJS Kesehatan menganjurkan untuk beralih menjadi peserta mandiri.
“Kalau sudah mampu, kami arahkan untuk menjadi peserta mandiri, artinya membayar iuran secara pribadi,” tambahnya.
Baca Juga:UPT Puskesmas Cilawu Raih Predikat Zona Integritas Menuju WBK, Bupati Garut Tekankan Respons Cepat AparaturPGE Kamojang Tebar 1.682 Bantuan Ramadan, Perkuat Harmoni Sosial di Sekitar Wilayah Operasi
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Aji Sukarmaji, memastikan bahwa data masyarakat pada kelompok desil 1 sampai 5 tidak serta-merta dihapus.
“Untuk desil 1 sampai 5, kepesertaannya tetap ada dan tidak dihapus,” tegas Aji.
Ia menambahkan, pihaknya melakukan proses verifikasi dan validasi data secara berkala setiap tiga bulan guna memastikan klasifikasi desil tetap sesuai kondisi riil masyarakat.
Adapun untuk proses reaktivasi, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, terutama bagi peserta yang sedang menjalani perawatan medis atau menderita penyakit kronis.
