GARUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut membongkar kasus produksi dan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis yang melibatkan seorang oknum mahasiswa berinisial AFI (24). Pelaku diamankan di Jalan Ahmad Yani Timur, Desa Sucikaler, Kecamatan Karangpawitan, pada Minggu (3/8) malam.
Penangkapan AFI bermula dari penyelidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis, termasuk delapan paket siap edar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman menjelaskan bahwa pelaku mendapatkan bahan baku berupa cairan narkotika dengan membeli melalui sebuah akun Instagram.
Baca Juga:Belasan Ketua Kelompok Nasabah PNM Diajak Studi Banding ke BandungPNM Gelar Pelatihan Pengembangan Kapasitas Usaha Akbar di Garut
“Pelaku mendapatkan cairan narkotika tersebut dengan membeli melalui akun Instagram bernama MenolakPunah. Cairan itu kemudian dicampurkan dengan tembakau untuk dikonsumsi sendiri dan diperjualbelikan,” jelas Usep, Jumat (8/8).
Selain paket tembakau sintetis, polisi juga mengamankan bahan campuran, tembakau bermerek “Arumanis”, pewarna makanan, alkohol, timbangan digital, plastik klip, dan peralatan lainnya. Pelaku mengaku sudah beberapa kali memproduksi dan menjual barang haram ini di wilayah Garut.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredaran narkotika yang lebih luas. Atas perbuatannya, AFI dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Garut,” pungkasnya. (Rizki Peratami)
