Disnakertrans Garut: Ada Sanksi Bagi Perusahaan Mengupah di Bawah UMR, Kecuali Seperti Ini

Pekerja swasta di Kabupaten Garut
Pekerja swasta di Kabupaten Garut
0 Komentar

GARUT – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut menegaskan bahwa praktik pengupahan karyawan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi tegas. Kepala Disnakertrans Garut, Muksin, mempersilakan para pekerja untuk melaporkan pelanggaran tersebut dengan bukti yang kuat.

Muksin menjelaskan bahwa kewenangan utama dalam menindak kasus ini berada di tangan pengawas ketenagakerjaan (wasnaker) yang berada di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi.

“Banyak karyawan di Garut yang diberi upah di bawah UMR, itu melanggar aturan, jadi sanksinya jelas, kalau memang ada seperti itu, bisa dilaporkan ke Disnaker dengan bukti-buktinya, dan yang paling berwenang itu wasnaker yang di bawah UPT Pengawas Ketenagakerjaan di bawah Provinsi,” katanya, Minggu (8/6).

Baca Juga:BPBD Garut Gelar Rapat Koordinasi, Antisipasi Kekeringan di Musim KemarauWarga Antusias Sambut Kurban, Masjid Asholahudin Sembelih 4 Sapi dan 1 Domba

Menurutnya, Disnakertrans akan meninjau perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. Jika upah di bawah UMR merupakan kesepakatan yang didasari pertimbangan lain seperti penyesuaian jam kerja dan disepakati kedua belah pihak, hal itu mungkin masih bisa disesuaikan. Namun, jika ini terjadi pada karyawan tetap yang sudah bekerja bertahun-tahun tanpa dasar kesepakatan yang jelas, maka itu adalah pelanggaran nyata.

“Nanti juga bisa kita lihat apakah tertuang dari perjanjian kerja. Kalau misalnya hasil mereka pertimbangan lain atau jam kerjanya disesuaikan hasil kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja, mungkin itu masih bisa disesuaikan. Dan itu jelas pelanggaran apalagi kalau sudah bekerja bertahun-tahun,” jelasnya.

Pengecualian bisa diberikan untuk pekerja magang yang upahnya disesuaikan dengan statusnya. Namun, jika status karyawan sudah tetap dan diupah di bawah UMR, itu termasuk pelanggaran yang harus ditangani. Muksin mengakui adanya keterbatasan personel pengawas, sehingga dia mendorong masyarakat untuk berani mengadukan.

“Kalau misalnya mereka bekerja magang bisa disesuaikan, kalau memang mereka sudah tetap jelas pelanggaran, itu harusnya kita tangani, karena dalam pengawasannya keterbatasan personil, boleh diadukan saja,” imbuhnya.

Muksin juga memahami kekhawatiran pegawai yang takut akan ancaman jika melaporkan. Namun, ia kembali menekankan bahwa itu adalah hak para pegawai untuk mengadukan. “Permasalahan pegawai yang takut dengan ancaman ke depan ya itu hak para pegawai dan bisa mengadukan ke Disnaker saja. Upah di bawah UMR apalagi sudah bekerja lama itu termasuk pelanggaran,” pungkasnya.(rizki)

0 Komentar