GARUT – Berdasarkan fatwa MUI nomor 6 tahun 2022 untuk besaran zakat fitrah ditetapkan perjiwanya itu sebanyak 2,7 kilogram (kg) beras dari semula 2,5 kg atau apabila dikonversi dengan uang nilainya sebesar Rp. 40.500 per jiwa.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, Jumat (14/3).
“Kalau berdasarkan peraturan menteri agama tahun 2014 yang dirubah menjadi tahun 2019 itu masih 2,5 kg , karena MUI Garut tunduk pada MUI pusat maka di Garut ini 2,7 kg dan Baznas dalam SK itu 2,7 kg. Jadi Baznas itu taat syar’i dan taat regulasi,” Ujar Abdullah Effendi.
Baca Juga:Pemerintah Dorong Koperasi Peternak Sapi Perah Garut Suplai Susu untuk MBGRumah Warga Pangatikan Terbakar, Api Tiba-tiba Muncul di Plafon Rumah
Ia menyebutkan, bahwa terkait dengan keputusan besaran zakat fitrah tersebut telah dikomunikasikan langsung dengan kepala kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut dan telah disetujui secara langsung.
“Beliau (Kepala Kemenag) telah menyetujui, silahkan ambil fatwa MUI. Jadi pengumpulan zakat fitrah dengan besaran 2,7 kg secara pengelolaan kita aman syar’i, karena sudah ada fatwa MUI yang baru,” Katanya.
Menurutnya juga, Baznas Kabupaten Garut dalam pengelolaan zakat itu menganut prinsip 3 A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI baik dalam pengumpulan, distribusi dan juga regulasi.
Abdullah Effendi menegaskan, bagi masyarakat yang ingin menitipkan zakat fitrah kepada pihaknya itu bisa dititipkan melalui UPZ di Kecamatan, desa atau bisa langsung ke kantor Baznas. Pihaknya siap menyalurkan zakat fitrah tepat pada waktunya.
“Kalau ada Muzaki yang mau berzakat fitrah melalui BAZNAS dan ada UPZ di desa, kecamatan, maupun di SKPD, titipkan saja melalui UPZ yang ada di sana dan kami siap menyalurkan sebelum Muzaki itu melaksanakan sholat sunat Iedul Fitri,” pungkasnya. (Ale)