GARUT – Polsek Cibatu berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox hitam yang diduga hasil tindak kejahatan, serta dua orang pria penerima barang curian di Desa Sukamerang, Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut, Sabtu (08/02/2025).
Kapolsek Cibatu, AKP Wawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga Blok Ranca Ganggang, Desa Tanjung Kerja, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu.
“Korban kehilangan motornya di wilayah hukum Polsek Ujungberung Bandung. Setelah mendapatkan informasi keberadaan kendaraan tersebut di wilayah kami, korban segera melapor ke Polsek Cibatu,” ungkapnya, Minggu (9/2).
Baca Juga:Aksi Pencurian di Pabrik Kardus Cimaragas Garut Digagalkan Warga, Pelaku Ditangkap PolisiRumah Janda Tua Ludes Terbakar di Desa Cisero, Yudha Anggota DPRD Garut Sarankan Pemkab Kolaborasi Anggaran
Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Ujungberung untuk memastikan keabsahan laporan.
“Kami berhasil mengamankan sepeda motor dengan nomor polisi E 6463 PBY serta dua orang penerima barang curian, yaitu OS (46), warga Kampung Serang, Desa Sukamerang, Kecamatan Kersamanah, dan AA (64), warga Kampung Sukamanah, Desa Ciwangi Balubur Limbangan, Kecamatan Limbangan,” lanjutnya.
AKP Wawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan koordinasi dengan berbagai pihak guna menekan angka peredaran kendaraan hasil kejahatan di wilayah hukum Polsek Cibatu.
“Pelaku dan barang bukti telah kami serahkan ke Polsek Ujungberung Bandung untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Selain itu, Kapolsek Cibatu juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan.
“Pastikan kelengkapan surat-surat kendaraan sebelum membeli, dan segera laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan indikasi kendaraan yang dicurigai hasil tindak pidana,” tutup AKP Wawan.(rizki)