Polres Garut Ungkap 22 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp1 Miliar Lebih

istimewa
Polres Garut menggelar press conference terkait penindakan kasus tindak pidana obat keras dan narkotika.(ist)
0 Komentar

GARUT – Sepanjang periode September hingga Oktober 2026 serta dalam rangkaian Operasi Antik Lodaya 2026, Polres Garut sukses menggelar konferensi pers pada Senin (26/10/2026) terkait penindakan kasus tindak pidana obat keras dan narkotika.

​Dalam pemaparannya, Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bukti nyata ketegasan institusinya dalam memberantas peredaran gelap zat adiktif yang dapat merusak masa depan generasi muda serta mengancam stabilitas keamanan warga.

​“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Garut dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan tertentu. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang berupaya merusak generasi bangsa melalui penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tegas Kapolres Garut AKBP Niko N saat konferensi pers berlangsung.

Baca Juga:Musik Pop Bertemu Sentuhan Lokal, Kolaborasi no na di Shopee 11.11 Big Sale Bawa Kreativitas Penuh WarnaGarut Lepas Kontingen Porprov dan Bidik 50 Emas

​Dari total keseluruhan operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil membongkar 22 kasus, yang terbagi atas 12 perkara narkotika serta 10 perkara di sektor kesehatan akibat distribusi obat-obatan tertentu tanpa izin resmi.

​Petugas turut mengamankan 27 orang tersangka dengan rincian 26 laki-laki dan satu perempuan, di mana seluruhnya kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh jajaran Satresnarkoba.

​Dalam sesi konferensi pers yang sama, jajaran kepolisian turut memamerkan berbagai barang bukti sitaan yang didapat dari sejumlah lokasi penindakan.

​Barang bukti tersebut mencakup sabu-sabu seberat 655,2 gram dalam 71 paket, tembakau sintetis sejumlah 899,81 gram di dalam 70 paket, ganja seberat 375,74 gram terbagi dalam 16 paket, 97.899 butir obat-obatan tertentu yang dikemas ke dalam 9.789 paket, serta tiga unit air soft gun.

​Berdasarkan rincian nilai ekonomis yang diekspos kepada publik, total barang bukti tersebut ditaksir mencapai angka sekitar Rp1.011.604.000 atau melampaui nominal Rp1 miliar.

​Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap di antaranya peredaran sabu di Cilawu dengan berat bruto 600,4 gram, serta temuan 75.541 butir obat keras seperti tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl di wilayah Bayongbong.

​Operasi Antik Lodaya 2026 juga mencatat pengungkapan kasus sabu seberat bruto 9,39 gram di Garut Kota, serta kepemilikan ganja kering seberat bruto 355,18 gram di Tarogong Kidul.

Baca Juga:PKS Garut Gelar Dialog Publik, Undang Pimpinan Ormas Islam Bahas Isu Strategis hingga KepemimpinanAhab Sihabudin Mendorong Ormas dan Parpol Bersinergi Bidani Pemimpin Muda dan Berkarakter

​Berdasarkan hasil investigasi, para pelaku menjalankan peran yang beragam mulai dari pemilik, penyimpan, perantara transaksi, hingga pengedar, di mana sebagian barang haram tersebut diperoleh via perantara maupun media sosial demi meraup keuntungan pribadi.

0 Komentar