Polres Garut Ungkap 22 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp1 Miliar Lebih

istimewa
Polres Garut menggelar press conference terkait penindakan kasus tindak pidana obat keras dan narkotika.(ist)
0 Komentar

​Lebih lanjut, Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra, menegaskan bahwa fokus pemberantasan tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, melainkan terus mengembangkan penyelidikan guna memutus mata rantai jaringan yang lebih luas.

​“Penindakan akan terus kami lakukan secara profesional dan berkelanjutan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan tertentu yang disalahgunakan,” lanjutnya.

​Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan regulasi hukum yang berlaku, meliputi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana penyesuaiannya, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan khusus untuk perkara obat-obatan tertentu.

Baca Juga:Musik Pop Bertemu Sentuhan Lokal, Kolaborasi no na di Shopee 11.11 Big Sale Bawa Kreativitas Penuh WarnaGarut Lepas Kontingen Porprov dan Bidik 50 Emas

​Melalui kalkulasi yang dipaparkan dalam konferensi pers tersebut, keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 106.277 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan obat keras dan narkoba.

​Ke depan, Polres Garut berkomitmen untuk terus mengoptimalkan upaya pemberantasan melalui penegakan hukum yang konsisten, pengembangan kasus, serta memperkuat sinergi bersama masyarakat serta instansi terkait.

​Langkah strategis ini diharapkan mampu menjaga Kabupaten Garut dari ancaman peredaran gelap narkoba, sekaligus menghadirkan lingkungan yang sehat, aman, dan kondusif bagi masyarakat luas, khususnya kalangan generasi muda.(*)

0 Komentar