Pemkab dan DPRD Garut Terus Godok Raperda PKL: Tertibkan Kota Tanpa Mematikan Usaha Rakyat

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin saat Rapat Paripurna di DPRD Garut. (Rizka/Radar Garut)
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin saat Rapat Paripurna di DPRD Garut. (Rizka/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut dan DPRD saat ini tengah membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terang Pedagang Kaki Lima (PKL) di Garut.

Pembahasan Raperda PKL tersebut dibahas langsung pada Rapat Paripurna melalui pandangan dari seluruh fraksi di DPRD Garut.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dalam pandangan Pemkab mengatakan, Perda PKL ini bentuk perhatian dan kepedulian dari DPRD terhadap keberadaan PKL sebagai bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat.

Baca Juga:Ribuan Jiwa di Cimuncang Garut Kota Kesulitan Air Bersih, Lurah Minta Pemkab Bikin Sumur BorPerda PKL Masih Berstatus Raperda, Ketua DPRD Garut Soroti Revitalisasi PKL Pasar Baru Dinilai Berisiko Hukum

Menurutnya, PKL ini sangat berperan penting dalam menyediakan lapangan usaha maupun memenuhi barang dan jasa.

“Serta mendukung perekonomian masyarakat terutama pada sektor usaha mikro dan informal,” ujarnya belum lama ini.

Namun, dibalik itu keberadaan PKL hingga sekarang justru selalu berhadapan dengan berbagai masalah, dari mulai penataan hingga kenyamanan masyarakat.

“Seperti penggunaan ruang publik yang tidak sesuai peruntukannya, gangguan ketertiban dan kelancaran lalulintas, tentu kebersihan dan kenyamanan,” ungkapnya.

Selain itu, pengaturan terhadap PKL juga perlu diarahkan tidak hanya berfokus pada aspek penataan, tetapi aspek kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan.

“Dan diharapkan keberadaan PKL dapat ditata secara lebih tertib tanpa menghilangkan kesempatan masyarakat untuk menjalankan usahanya,” ucap Syakur.

Terkait relokasi PKL, menurut Syakur, harus memperhatikan lokasi baru yang disediakan harus memberikan kepastian tempat usaha, bukan hanya sekedar memindahkan ke tempat lain.

Baca Juga:Atribut dan Official Porprov Terpangkas EfisiensiKomisi II DPRD Garut Sidak Lokasi Pembuangan Limbah B3 di Cimuncang, Dorong Solusi Pengelolaan Limbah Kulit

“Dan perlu dilaksakan secara humanis, bertahap, persuasif, partisipatif, dan berkeadilan dengan tetap memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi para PKL,” katanya.

Syakur menambahkan, Pemkab akan mengusulkan ke DPRD dalam Perda PKL nanti agar regulasi yang mengatur sarana usaha bisa dirubah.

“Menjadi dapat bergerak, bongkar pasang atau semi permanen, sesuai karakteristik lokasi, jenis usaha dan desain kawasan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)

0 Komentar