Kepastian penetapan berbasis hisab ini memungkinkan masyarakat untuk merencanakan kegiatan ibadah, agenda mudik lebaran, hingga penyusunan jadwal libur kerja dan persekolahan secara lebih terukur.
Sementara itu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) diperkirakan baru akan menentukan penetapan awal Ramadan dan Syawal 1448 H secara resmi melalui mekanisme Sidang Isbat, yang mengombinasikan metode hisab dengan pemantauan visibilitas hilal secara langsung (rukyatul hilal) di puluhan titik pemantauan di seluruh Indonesia menjelang hari H.(*)
