Aturan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Batangan
Dalam melakukan transaksi jual-beli emas batangan, calon investor wajib memperhatikan regulasi perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas Antam dikenakan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Aturan Transaksi Buyback (Jual Kembali):Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10.000.000 dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara itu, pemegang transaksi yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif PPh 22 yang lebih tinggi, yakni sebesar 3 persen.Pemotongan PPh 22 ini dilakukan secara langsung dari total nilai transaksi buyback.
Baca Juga:Muhammadiyah Resmi Tetapkan Awal Ramadan 1448 H Jatuh Pada 8 Februari 2027, Idulfitri 9 MaretMengenal Etomidate: Obat Bius Medis yang Disalahgunakan dalam Vape Hingga Menjerat Selebgram Jule
Aturan Transaksi Pembelian Emas
Pembelianemas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP. Bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak pembelian adalah sebesar 0,9 persen. Setiap pembelian emas akan dilengkapi dengan bukti pemotongan PPh 22 sebagai dokumen resmi transaksi.(*)
