Masyarakat diimbau agar lebih teliti saat membeli produk beras kemasan. Pastikan selalu memeriksa izin edar resmi, kemasan produk, dan jangan mudah tergiur oleh iming-iming klaim kesehatan atau nutrisi berlebih tanpa sertifikasi uji laboratorium yang jelas. Pemerintah berjanji akan terus memperketat pengawasan pangan demi melindungi hak-hak konsumen di seluruh Indonesia.(*)
Pemerintah Tarik 25 Merk Beras Fortifikasi di Pasaran, Ini Daftarnya!
