RADARGARUT– Kabar gembira datang bagi jutaan pengguna layanan internet seluler di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Aturan ini secara tegas melarang operator telekomunikasi menghilangkan sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan, sekaligus melarang penarikan biaya tambahan hanya untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Surat edaran yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 ini merupakan tindak lanjut konkret atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026.
Baca Juga:Cuaca Garut Hari Ini, Senin 31 Agustus 2026: Dominan Berawan, Suhu 16–31°C, Waspadai Kelembapan TinggiOJK Resmi Tutup 11 Bank Perekonomian Rakyat Hingga Agustus 2026, Ini Daftar Lengkapnya
Putusan tersebut menegaskan bahwa sisa kuota internet adalah hak milik pelanggan yang tidak boleh dihilangkan secara sepihak oleh operator ketika masa aktif paket berakhir.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pentingnya perlindungan hak konsumen ini.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya.
Menurutnya, banyak aduan masyarakat yang masuk ke Kemkomdigi terkait praktik operator yang belum sepenuhnya mematuhi putusan MK.
“Kami menerima banyak keluhan bahwa sisa kuota masih saja hangus secara sepihak. SE ini kami buat untuk memastikan operator benar-benar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.
Tidak hanya melarang penghilangan sisa kuota, SE ini juga mewajibkan operator memberikan berbagai pilihan perlindungan kepada pelanggan.
Bentuk perlindungan tersebut antara lain akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Baca Juga:Kejagung Dalami Korupsi MBG di BGN: Enam Saksi dari Pos Indonesia, Peruri, hingga Mitra SPPG DiperiksaBahaya Membuka Pintu Kereta dan Jendela WC Saat KA Melaju: Ini Alasan dan Sanksi Tegas dari KAI
Tujuannya agar pelanggan bisa memilih mekanisme yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan mereka.Perubahan mendasar yang diusung dalam kebijakan ini adalah pergeseran pendekatan layanan.
Jika sebelumnya pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator, kini pelanggan yang berhak menentukan.
“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.
