Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi! Menkomdigi Keluarkan Aturan Tegas

(Istimewa)
Komdigi terapkan aturan baru lewat SE tentang sisa kuota tidak boleh hangus saat masa berakhir (Istimewa)
0 Komentar

Selain itu, operator diwajibkan memberikan edukasi dan informasi yang jelas, sederhana, serta mudah dipahami mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, berakhirnya layanan, dan perlakuan terhadap sisa kuota.

Operator juga harus menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat dengan mudah memeriksa penggunaan dan sisa kuota mereka.

Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Selanjutnya, laporan perkembangan wajib disampaikan secara berkala setiap bulan.

Baca Juga:Cuaca Garut Hari Ini, Senin 31 Agustus 2026: Dominan Berawan, Suhu 16–31°C, Waspadai Kelembapan TinggiOJK Resmi Tutup 11 Bank Perekonomian Rakyat Hingga Agustus 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Kementerian akan melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan operator.Dengan adanya SE ini, pemerintah berharap ekosistem digital nasional semakin sehat, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Perlindungan terhadap sisa kuota internet diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan telekomunikasi sekaligus mendorong operator untuk lebih transparan dan berorientasi pada kepuasan pelanggan.(*)

0 Komentar