DPR Janji Sahkan UU Perampasan Aset 15 Desember 2026 Mendatang, Poin Ini Perlu Diperhatikan

(Disways)
Habiburokhman sebagai perwakilan DPR janjikan RUU Perampasan Aset rampung sebelum Desember 2026 (Disways)
0 Komentar

RADARGARUT– DPR RI menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Target itu disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam Rapat Paripurna Kamis 27 Agustus 2026.

Namun, di balik janji tersebut, pegiat antikorupsi justru merasa cemas. Menurut mereka, draf terbaru yang beredar justru menghilangkan sejumlah poin krusial yang justru menjadi jantung upaya pemulihan aset hasil kejahatan.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, yang juga mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, menyoroti tiga kelemahan utama dalam draf versi DPR Juli 2026 dibandingkan dengan draf pemerintah tahun 2023.

Baca Juga:Diduga Provokator, Pria Membawa Golok Jadi Sasaran Massa Demo 27 Agustus 2026 di Depan Gedung DPR7 Tips Pengamanan Gempa Bumi yang Wajib Diketahui: Jaga Keselamatan Keluarga dengan Langkah Faktual dari BMKG

Pertama, hilangnya ketentuan tentang illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara ilegal. Dalam draf pemerintah 2023, Pasal 5 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan, serta tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah, dapat dirampas negara.

Ketentuan ini sangat penting untuk menyasar pejabat publik yang memiliki kekayaan mencurigakan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun di draf DPR terbaru, aturan itu lenyap.

Yang tersisa hanya pertimbangan “kewajaran dan keseimbangan” yang jauh lebih longgar dan bergantung pada tafsir hakim.Konsep illicit enrichment sebenarnya sudah dibahas sejak 2004 dan semakin menguat setelah Indonesia meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Aturan ini sempat masuk pembahasan RUU sejak 2008 dan pernah diusulkan dalam revisi UU Tipikor 2018. Kini, justru hilang di saat dibutuhkan.

Kedua, ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture atau NCB) menjadi jauh lebih sempit. Draf DPR membatasi NCB hanya pada kondisi tersangka/terdakwa meninggal, melarikan diri, sakit permanen, perkara tidak bisa disidangkan, atau ditemukan aset tambahan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Semua objek aset tetap dikaitkan dengan pelaku. Akibatnya, aset hasil kejahatan yang pelakunya tidak diketahui atau aset “tak bertuan” (seperti kayu hasil pembalakan liar atau uang hasil judi daring) sulit disentuh. Padahal draf pemerintah 2023 secara eksplisit membuka ruang untuk aset hasil tindak pidana yang pelaku tidak diketahui.

0 Komentar