Disdukcapil Garut Musnahkan 13.849 Keping e-KTP Rusak dan Usang Demi Jaga Keamanan Data Kependudukan

(Istimewa)
Dukcapil buka suara usai isu heboh terkait foto copy KTP berujung penjara (Istimewa)
0 Komentar

RADARGARUT– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, Jawa Barat, melakukan pemusnahan sebanyak 13.849 keping e-KTP pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Disdukcapil yang berlokasi di Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul. Pemusnahan e-KTP ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dokumen kependudukan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Seluruh keping e-KTP yang dimusnahkan merupakan dokumen yang sebelumnya ditarik dari masyarakat.

Baca Juga:Diduga Provokator, Pria Membawa Golok Jadi Sasaran Massa Demo 27 Agustus 2026 di Depan Gedung DPR7 Tips Pengamanan Gempa Bumi yang Wajib Diketahui: Jaga Keselamatan Keluarga dengan Langkah Faktual dari BMKG

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Garut, Efran Brando, menjelaskan bahwa e-KTP tersebut ditarik karena mengalami kerusakan fisik atau adanya perubahan elemen data.

“Kegiatan hari ini adalah pemusnahan blanko KTP bekas yang ditarik dari masyarakat karena penggantian, rusak, dan perubahan elemen data,” ujarnya.

Dari total 13.849 keping yang dimusnahkan, sebanyak 2.316 keping merupakan e-KTP yang rusak dan kondisinya sudah tidak layak pakai. Sementara sisanya, 11.533 keping, dimusnahkan karena adanya perubahan elemen data, seperti pembaruan status perkawinan, alamat, atau data pribadi lainnya.

Masyarakat yang mengalami perubahan data wajib menyerahkan e-KTP lama agar diganti dengan yang baru sesuai data terbaru.

Efran menegaskan bahwa proses penarikan dan pemusnahan fisik KTP elektronik ini mengacu pada instruksi teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Tujuannya adalah menjaga tertib administrasi kependudukan.

“Sebagai bagian dari amanat Kemendagri untuk menjaga dokumen supaya tidak disalahgunakan, perintahnya dimusnahkan,” ujarnya.

Pemusnahan dokumen identitas yang sudah tidak berlaku ini menjadi bagian penting dari sistem administrasi kependudukan modern. e-KTP yang rusak atau sudah tidak sesuai data berisiko disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, seperti penipuan, pembukaan rekening fiktif, atau kejahatan identitas lainnya.

Baca Juga:Polisi Amankan Sejumlah Orang Jelang Demo 27 Agustus 2026Cuaca Garut Hari Ini 27 Agustus 2026: Berawan Mendominasi, Suhu Sejuk di Pegunungan hingga Hangat di Pesisir

Dengan dimusnahkannya dokumen tersebut, risiko tersebut dapat diminimalisasi.Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Disdukcapil Garut dalam melindungi data pribadi warga.

Pemerintah daerah terus mengimbau masyarakat agar segera melapor dan mengganti e-KTP apabila mengalami kerusakan atau perubahan data. Proses penggantian e-KTP dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.

Selain menjaga keamanan data, pemusnahan e-KTP secara berkala juga membantu menjaga ketertiban administrasi. Dokumen yang sudah tidak berlaku tidak akan lagi beredar di masyarakat, sehingga data kependudukan di Kabupaten Garut tetap akurat dan terpercaya.

0 Komentar