DPR Janji Sahkan UU Perampasan Aset 15 Desember 2026 Mendatang, Poin Ini Perlu Diperhatikan

(Disways)
Habiburokhman sebagai perwakilan DPR janjikan RUU Perampasan Aset rampung sebelum Desember 2026 (Disways)
0 Komentar

Ketiga, ketidakjelasan kelembagaan pengelola aset. Draf pemerintah menunjuk Jaksa Agung sebagai penanggung jawab tunggal: menyimpan, memelihara, mengamankan aset, membangun sistem informasi elektronik, dan melapor setiap enam bulan kepada Presiden. Draf DPR hanya menyebut “Lembaga Pengelola Aset” yang membantu jaksa pengacara negara tanpa menjelaskan siapa yang memimpin, di bawah institusi mana, dan kepada siapa bertanggung jawab.

Ketidakjelasan ini berpotensi memicu sengketa kewenangan dengan Badan Pengelola Aset Kejaksaan Agung di kemudian hari.Data menunjukkan betapa mendesaknya aturan yang kuat.

Menurut ICW, kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2024 mencapai Rp330,9 triliun, namun yang berhasil dipulihkan hanya 4,84 persen. Dari 364 kasus yang dipantau, hanya 48 kasus yang menggunakan Pasal 18 UU Tipikor (penyitaan harta) dan hanya lima kasus memanfaatkan instrumen pencucian uang.

Baca Juga:Diduga Provokator, Pria Membawa Golok Jadi Sasaran Massa Demo 27 Agustus 2026 di Depan Gedung DPR7 Tips Pengamanan Gempa Bumi yang Wajib Diketahui: Jaga Keselamatan Keluarga dengan Langkah Faktual dari BMKG

Data PPATK bahkan mencatat indikasi transaksi terkait korupsi mencapai sekitar Rp195,77 triliun hingga semester I 2026, belum termasuk kejahatan narkotika, perbankan, dan kejahatan sumber daya alam yang nilainya jauh lebih besar.

RUU Perampasan Aset sendiri bukan hal baru. Sudah hampir dua dekade rancangan ini keluar-masuk Prolegnas. Ironisnya, isu ini sering muncul setiap kali ada gelombang aksi massa dari Reformasi Dikorupsi 2019, Peringatan Darurat 2024, Indonesia Gelap 2025, hingga aksi di depan Gedung DPR pada Agustus 2026 yang digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

“RUU Perampasan Aset seperti alat untuk menetralisir kemarahan warga. Masalahnya apa, yang disodorkan selalu RUU ini, padahal substansinya berpotensi diotak-atik,” ujar Wana.

Koalisi Masyarakat Sipil menuntut DPR dan pemerintah segera membuka draf lengkap serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara resmi kepada publik.

Tanpa transparansi dan partisipasi bermakna, klausul yang melemahkan upaya pemulihan aset bisa lolos begitu saja. Mereka juga mendesak agar ketentuan illicit enrichment, ruang lingkup NCB yang luas, dan kelembagaan pengelola aset yang jelas serta akuntabel dikembalikan dan diperkuat.

Jika draf yang ada saat ini disahkan tanpa perbaikan, upaya negara memulihkan aset hasil kejahatan justru bisa semakin sulit. Janji pengesahan pada 15 Desember 2026 seharusnya bukan sekadar target politik, melainkan momentum untuk menghasilkan undang-undang yang benar-benar tajam dalam memberantas korupsi dan kejahatan berdimensi ekonomi lainnya.(*)

0 Komentar