Disdukcapil Garut berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola dokumen kependudukan secara profesional dan bertanggung jawab. Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga e-KTP mereka dengan baik dan segera mengurus penggantian jika diperlukan, demi kelancaran berbagai layanan publik yang membutuhkan identitas resmi.(*)
Disdukcapil Garut Musnahkan 13.849 Keping e-KTP Rusak dan Usang Demi Jaga Keamanan Data Kependudukan
